BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Dalam proses pendidikan, tujuan merupakan sasran ideal yang hendak
dicapai dalam program dan di proses dalam produk kependidikan atau output
kependidikan. Evaluasi dalam pendidikan merupakan cara atau teknik penilaian terhadap
tingkah laku anak didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat
komprehensif dari seluruh aspek-aspek kehidupan mental, psikologis, dan
spiritual religius, karena manusia bukan saja sosok pribadi yang tidak bersifat
religius, melainkan juga berilmu dan berketerampilan yang sanggup beramal dan
berbakti kepada tuhan dan masyarakatnya.[1]
Pelaksanaan pembelajaran PAI membutuhkan pengembangan yang mampu memberikan kontribusi
maksimal dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan kehidupan. Implikasinya,
evaluasi harus dilakukan. Hasil evaluasi dapat digunakan para pengembang
kurikulum dalam memilih dan menetapkan kebijakan lebih lebih lanjut evaluasi
dapat dugunakan untuk memahami dan membantu perkembangan siswa, memilih bahan,
metode, dan alat bantu pelajar, serta menentukan cara penilaian.[2]
Kurikulum PAI memerlukan
evaluasi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat, yang berbarengan dengan lajunya perkembangan zaman dan
tuntutan kehidupan. Evaluasi kurikulum dapt diketahui melalui dua dimensi:
dimensi program pendidikan (kurikulum ideal yang disusun dalam bentuk kurikulum
KTSP beserta pedoman pelaksanaan) dan dimensi pelaksanaan kurikulum disekolah
(kurikulum aktual).[3]
b. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pengertian Evalusi?
2.
Bagaimana Jenis Evaluasi PAI?
3.
Bagaimana Prosedur Evaluasi PAI?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Evaluasi
Evaluasi berasal dari bahasa
inggris “Evaluation” akar katanya value yang berarti nilai atau harga.
Dalam bahasa arab disebut al-qimah atau al-taqdir. Dengan demikian secara
harfiah, evaluasi pendidikan al-taqdir at-tarbawy dapat diartikan sebagai
penilaian dalam (bidang) pendidikan atau penilaian mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan pendidikan.[4]
Istilah nilai (Valuel
al-qimah) pada mulanya dipopulerkan oleh filosof dan plato yang pertama kali
mengemukakannya. Kata nilai menurut pengertian filosof adalah “Idea of
world“. Selanjutnya kata nilai menjadi populer, bahkan menjadi istilah yang
ditemukan dalam dunia ekonomi. Kata nilai biasanya dipautkan dengan harga.
Menurut Ralph Tayler evaluasi adalah proses
yang menentukan sejauhmana tujuan pendidikan dapat dicapai.[5] Sedangkan Cronbach,
Stufflebeam dan Alkin mengartikan evaluasi dengan menyediakan informasi untuk
membuat keputusan. Pendapat lain dikemukakan oleh Malcolm dan Provus
mendefinisikan evaluasi sebagai perbedaan apa yang ada dengan standar untuk
mengetahui apakah ada selisih. Ada juga yang mengemukakan bahwa evaluasi adalah
penelitian yang sistematik atau yang teratur tentang manfaat atau guna beberapa
obyek.
Melihat dari uraian di atas maka dapat
diketahui adanya perbedaan pendapat diantara para ahli tentang definisi dari
evaluasi. Namun demikian secara garis besar masih ada titik temunya.
Berkaitan dengan evaluasi dalam pembelajaran pendidikan agama islam maka yang
dimaksudkan adalah ingin mengetahahui, memahami dan menggunakan hasil kegiatan
belajar siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian evaluasi bukan
sekedar menilai suatu aktivitas secara spontan dan incidental, melainkan
merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematik, dan
berdasarkan atas tujuan yang jelas.[6]
Adapun ruang lingkup kegiatan
evaluasi pendidikan agama mencakup ppenilaian terhadap kemajuan belajar (hasil
belajar) murid dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesudah
mengikuti program pengajaran.
Sedangkan di dalam pendidikan
agama, evaluasi sebagai suatu sistem, bukan sekedar pekerjaan tambal sulam,
tetapi evaluasi merupakan salah satu komponen, disamping materi (bahan)
kegiatan belajar mengajar, alat pelajaran, sumber dan metode, yang kesemua
komponen saling berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan pengajaran
yang telah di rumuskan.[7]
B.
Jenis Evaluasi PAI
Evaluasi belajar sudah tentu juga berfungsi
melaksanakan ketentuan konstitusional yang termaktub dalam undang-undang
sisdiknas No. 20/2003 bab XVI pasal 57 (1) yang berbunyi “ Evaluasi pendidikan
di lakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan”.
Evaluasi hasil belajar
merupakan kegiatan berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itu, ragamnyapun
banyak, mulai yang paling sederhana sampai yang paling kompleks.
Jenis-jenis
evaluasi yang dapat diterapkan dalam pendidikan Islam adalah:
a. Evaluasi Formatif,
yaitu penilaian untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh para peserta
didik setelah menyelesaikan satuan program pembelajaran (kompetensi dasar) pada
mata pelajaran tertentu.
1)
Fungsi Untuk memperbaiki proses pembelajaran kearah yang
lebih baik dan efisien atau memperbaiki satuan atau rencana pembelajaran.
2)
Tujuan Untuk mengetahui hingga dimana penguasaan peserta
didik tentang materi yang diajarkan dalam satu rencana atau satuan
pembelajaran.
3)
Aspek penilaian Aspek yang dinilai pada
penilaian normative ialah hasil kemajuan belajar peserta didik yang meliputi
pengetahuan, keterampilan, sikap terhadap materi ajar agama yang di sajikan.
b. Evaluasi Sumatif,
yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap hasil belajar peserta didik setelah
mengikuti pelajaran dalam satu semester dan akhir tahun untuk menentukan
jenjang berikutnya.
Dalam hal ini ada beberapa aspek yang perlu
dipertimbangkan yaitu:
1)
Fungsi,
yaitu untuk mengetahui angka atau nilai peserta didik setelah mengikuti program
pembelajaran dalam satu catur wulan, semester atau akhir tahun.
2)
Tujuan,
untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik setelah
mengikuti program pembelajaran dalam satu catur wulan, semester atau akhir
tahunpada setiap mata pelajaran (PAI) pada satu satuan pendidikan tertentu.
3)
Aspek-aspek
yang dinilai, yaitu kemajuan hasil belajar meliputi pengetahuan, ketrampilan,
sikap dan penguasaan peserta didik tentang mata pelajaran yang diberikan.
4)
Waktu
pelaksanaan, yaitu setelah selesai mengikuti program pembelajaran selama satu
catur wulan, semester atau akhir tahun pembelajaran pada setiap mata pelajaran
(PAI) pada satu tingkat satuan pendidikan.
c. Evaluasi
penempatan (placement), yaitu evaluasi tentang peserta didik untuk
kepentingan penempatan di dalam situasi belajar yang sesuai dengan kondisi
peserta didik.
1) Fungsi, yaitu untuk mengetahui keadaan
peserta didik termasuk keadaan seluruh pribadinya, sehingga peserta didik
tersebut dapat ditempatkan pada posisi sesuai dengan potensi dan kapasitas
dirinya.
2) Tujuan, yaitu untuk menempatkan peserta
didik pada tempat yang sebenarnya, berdasarkan bakat, minat, kemampuan,
kesanggupan, serta keadaan diri peserta didik sehingga peserta didik tidak
mengalami hambatan yang berarti dalam mengikuti pelajaran atau setiap program bahan
yang disajikan guru.
3) Aspek-aspek yang dinilai, meliputi
keadaan fisik, bakat, kemampuan, pengetahuan, pengalaman keterampilan, sikap
dan aspek lain yang dianggap perlu bagi kepentingan pendidikan peserta didik
selanjutnya.
4) Waktu pelaksanaan, sebaiknya
dilaksanakan sebelum peserta didik menempati/menduduki kelas tertentu, bisa
sewaktu penerimaan murid baru atau setelah naik kelas.
d. Evaluasi Diagnostik, yaitu evaluasi yang
dilakukan terhadap hasil penganalisaan tentang keadaan belajar peserta didik,
baik merupakan kesulitan-kesulitan maupun hambatan-hambatan yang ditemui dalam
situasi belajar mengajar. (Abudin Nata, 2010).
1) Fungsi, yaitu untuk mengetahui
masalah-masalah yang diderita atau mengganggu peserta didik, sehingga peserta
didik mengalani kesulitan, hambatan atau gangguan ketika mengikuti program
pembelajaran dalam satu mata pelajaran tertentu (PAI). Sehingga kesulitan
peserta didik tersebut dapat diusahakan pemecahannya.
2) Tujuan, yaitu untuk membantu kesulitan
atau mengetahui hambatan yang dialami peserta didik waktu mengikuti kegiatan
pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu (PAI) atau keseluruhan program
pembelajaran.
3) Aspek-aspek yang dinilai, meliputi hasil
belajar, latar belakang kehidupannya, serta semua aspek yang berkaitan dengan
kegiatan pembelajaran.
4) Waktu pelaksanaan, disesuaikan dengan
keperluan pembinaan dari suatu lembaga pendidikan, dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan para peserta didiknya.[8]
Dengan menggunakan sistem
evaluasi yang tepat sasaran maka seorang guru akan dapat mengetahui dengan
pasti tentang kemajuan, kelemahan, dan hambatan-hambatan manusia didik dalam
pelaksanaan tugasnya, yang pada gilirannya akan di jadikan bahan perbaikan program
secara langsung di lakukan remidial teaching ( perbaikan melalui kursus
tambahan dan lain-lain ) atau bila di pandang perlu manusia didik di beri
bimbingan belajar secara lebih insentif.
Di samping itu, evaluasi
prestasi belajar sudah tentu juga berfungsi melaksanakan ketentuan
konstitusional yang termaktub dalam undang-undang sisdiknas No. 20/2003 bab XVI
pasal 57 (1) yang berbunyi “ Evaluasi pendidikan di lakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Pada prinsipnya, evaluasi
hasil belajar merupakan kegiatan berencana dan berkesinambungan. Oleh karena
itu, ragamnyapun banyak, mulai yang paling sederhana sampai yang paling
kompleks.
penerimaan murid baru atau setelah naik kelas.
Jika memperhatikan evaluasi belajar jangka pendek dan jangka panjang,
maka jenis evaluasi pendidikan dapat di bagi menjadi 3 macam:
1. Evaluasi harian; yaitu kegiatan
evaluasi yang di lakukan sehari-hari baik di beritahukan lebih dahulu atau
yidak.
2. Evaluasi umum; yaitu kegiatan evaluasi
yang di lakukan pada akhir catur wulan atau semester.
3. Evaluasi pada akhir tahun ajaran,
terhadap murid-murid tingkat akhir.[9]
Muhibbin Syah dalam bukunya psikologi belajar, membagi jenis-jenis
evaluasi sebagai berikut:
a. Pre test dan post test
b. Evaluasi prasyarat
c. Evaluasi diagnostik
d. Evaluasi formatif
e. Evaluasi sumatif
f. Ujian akhir nasional[10]
Sebagaimana halnya tes pada umumnya, tes dapat di bedakan kedal;am
berbagai jenis atas dasar sejumlah kriteria antara lain meliputi:
1. Kriteria cara penyusunan, dapat di
adakan pembedaan antara:
a. Tes terstandar
b. Tes buatan guru
2. Kriteria tujuan penyelenggaraan, dapat
di bedakan menjadi:
a. Tes seleksi
b. Tes penempatan
c. Tes hasil belajar tes diagnostik
d. Tes uji coba
3. Kriteria tahapan atau waktu
penyelanggaraan, tes dapat berupa:
a. Tes masuk
b. Tes formatif
c. Tes sumatif
d. Pra test
e. Post test
4. Kriteria acuan penilaian, dapat di
bedakan menjadi:
a. Tes acuan normal
b. Tes acuan patokan
5. Kriteria bentuk jawaban, dapat di
bedakan menjadi:
a. Tes pilihan ganda
b. Tes benar salah
c. Tes esai
d. Tes menjodohkan
Prosedur
Evaluasi PAI
Menurut
Mochtar Bukhari, ada beberapa langkah pokok dalam melaksanakan evaluasi.
Langkah-langkah tersebut antara lain: perencanaan, pengumpulan data, verifikasi
data, analisis data dan penafsiran data.
Langkah-langkah dalam perencanaan meliputi:
a.
Merumuskan tujuan evaluasi yang hendak
dilakukan. Rumusan tujuan ini berpedoman pada tujuan lembaga pendidikan
(selanjutnya ditulis: LP) tempat mengajar dan tujuan mata pelajaran yang
diampu. Terhadap tujuan LP ini, kita merujuk pada visi LP tersebut. Sementara
tujuan mata pelajaran, kita berpedoman pada tujuan yang tertuang dalam
kurikulum atau merujuk pada Standar Kompetensinya.
b.
Menetapkan aspek-aspek yang harus dinilai. Apakah
kognitif, afektif, atau, psikomotorik. Penetapan aspek ini bergantung pada
tujuan evaluasi. Jika tujuan evaluasi mengarah pada kemampuan kognisi maka
aspek yang pilih adalah aspek kognitif. Jika tujuannya mengarah pada sikap,
maka yang dipilih adalah aspek afektif. Jika mengarah pada keterampilan, maka yang
dipilih adalah aspek psikomotorik.
c.
Menentukan metode evaluasi
yang akan digunakan. Ada dua metode dalam evaluasi, yaitu tes dan observasi. Penentuan ini
didasarkan pada aspek yang dinilai. Jika kita ingin mengetahui kemampuan
psikomotorik dan atau sikap anak, kita bisa menggunakan metode observasi. Jika kita ingin mengetahui
kemampuan kognisi mereka, kita bisa menggunakan metode tes.
d.
Memilih atau menyusun
alat-alat evaluasi yang akan digunakan. Penyusunan alat evaluasi ini bergantung
pada metode yang dipilih. Jika dalam mengadakan evaluasi kita memilih metode
tes maka dalam langkah ini kita harus menyusun soal-soal. Akan tetapi jika soal
tes telah tersedia, kita tinggal memilihnya.
Jika kita memilih metode observasi, maka kita menyusun pedoman observasi
(check list). Semua keterampilan yang ingin dinilai, disusun dalam check
list tersebut.
e.
Soal tes ini sangat substansial dalam evaluasi.
Sebab, tepat tidaknya data tentang hasil belajar sangat ditentukan oleh baik
buruknya atau tepat tidaknya alat-alat evaluasi tersebut.
f.
Menentukan kriteria dalam
menilai yang akan digunakan. Dalam hal ini kita dapat memilih skala 5, 9, 11,
100 dan lain-lain. Begitu
juga norma yang digunakan. Apakah norma relatif atau absolut.
g.
Menentukan frekuensi evaluasi.
Berapa kalikah sebaiknya evaluasi dilakukan dalam suatu
periode (satu semester atau satu tahun). Penentuan frekuensi ini bergantung
pada susunan bahan pelajaran (berapa bab/unit). Idealnya evaluasi diadakan
setelah menyelesaikan satu bab / unit.
Menurut
Edwin Wundt dan Gerald W. Brown menyatakan bahwa langkah-langkah dalam prosedur
penilaian hasil belajar harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Apakah telah dimengerti benar tentang tujuan yang ingin dicapai?
2)
Dalam hal apa keadaan itu telah dipahami sebagai keterangan/bukti?
3)
Bagaimana memperoleh bukti laporan atau keterangan yang meyakinkan?
4)
Bagaimana menaksir keterangan-keterangan/bukti-bukti atau apakah bukti tersebut
meyakinkan?[12]
Adapun
langkah-langkah praktis yang yang di tempuh sebagai berikut:
a.
Langkah persiapan yang terdiri dari dua jenis yaitu:
1)
Langkah persiapan umum yang harus dilakukan
pada tahap awal penyelenggaraan penilaian misalnya guru harus menetapkan lebih
dahulu alat yang digunakan dan criteria yang dijadikan pedoman penilaian.
2)
Langkah persiapan khusus yaitu langkah yang
harus dilaksanakan pada saat akan melakukan suatu langkah penilaian tertentu
misalnya membuat alat penilaian dan menetapkan cara pencatatannya.Langkah
verifikasi program/rencana yang telah dibuat. Pada langkah ini guru
mengklasifikasikan rencana yang disusun menjadi dua katagori yaitu rencana yang
baik/memadai dan rencana yang kurang baik. Untuk menilai ini diperlukan
berbagai pertimbangan berdasarkan akal sehat dan cara berpikir logis. Disamping
itu obyektivitas penilaian juga perlu ditekankan dalam menilai rencana.
3)
Langkah pelaksanaan,yaitu langkah menerapkan
rencana/program yang dibuat pada langkah persiapan. Pada langkah pelaksanaan
ini yang harus diperhatikan ialah hal-hal yang berkaitan dengan jenis
informasi/data yang dikumpulkan, cara pengumpulan dan alat yang digunakan untuk
memperoleh informasi.
4)
Langkah penafsiran, yaitu langkah member
makna atau arti terhadap informasi yang diperoleh. Agar tidak terjadi over
estimated atau under estimated perlu berhati-hati dalam membuat
rincian kriteria/norma.[13]